Aturan Terbaru untuk Pasang Panel Surya dari Pemerintah

Mengapa Harus Minta Izin ke PLN Jika Mau Pasang Panel Surya?

Pasang panel surya kan keluar uang sendiri, mengapa harus minta ijin PLN? Karena ada aturan yang harus diikuti serta ada keuntungan yang didapat.

Ingat, sistem jaringan panel surya dibagi menjadi 3: on grid (terhubung dengan jaringan PLN), off grid (tidak terhubung dengan jaringan PLN), dan hybrid (terhubung dengan sistem on grid dengan baterai sebagi backup).

Khusus untuk sistem off-grid, kita tidak perlu mengajukan izin karena kita membangun panel surya bukan di daerah yang dijangkau PLN.

Pada sistem on grid dan hybrid, dengan terhubung dengan jaringan listrik PLN, maka sudah pasti Anda harus meminta ijin ke PLN karena:

 

Memastikan daya panel surya yang diinstal sesuai dengan aturan PLN

Aturan dasar dalam menggunakan panel surya adalah daya yang dihasilkan dari sistem panel surya harus lebih kecil dibandingkan daya yang terdaftar ke PLN.

Misal di rumah Anda, daya dari PLN 5500 Watt (5,5KW), maka Anda hanya boleh pasang panel surya yang daya nya kurang dari 5500 WP (Watt Peak).

Jangan sampai, alat-alat elektronik yang digunakan ternyata melebihi daya yang didaftarkan ke PLN.

Di Indonesia, rata-rata pemasangan panel surya hanya sekitar 20-30% dari penggunaan daya yang terdaftar di PLN karena keterbatasan area atap untuk instalasi.

 

Memperoleh Exim meter

kwh-exim
Exim Meter

Pada saat melapor ke PLN terkait izin pemasangan panel surya, kita nantinya akan memperoleh Exim meter.

Exim merupakan kependekan dari ekspor dan impor. Jadi, ketika di siang hari produksi listrik panel surya lebih besar dari penggunaan, daya listrik tsb akan diekspor ke jaringan PLN.

Di malam hari atau pada saat produksi energi listrik tenaga surya kurang, kekurangannya akan diimpor atau diambil dari jaringan PLN.

 

Peraturan Menteri ESDM nomor 49 tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap

Alhasil kini ada dua aturan lagi terkait penggunaan PLTS Atap, yaitu Peraturan Menteri ESDM nomor 12/2019, dan Peraturan Menteri ESDM nomor 13/2019.

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Harris menjelaskan, Permen 49/2018 direvisi melalui Permen 12/2019 dan Permen 13/2019.

Pada Permen 13/2019, lanjut Harris, menegaskan bahwa sistem PLTS Atap wajib memiliki izin operasi dan SLO (Sertifikat Laik Operasi). Sementara di Permen 12/2019 menegaskan, batasan kapasitas yang wajib memiliki izin operasi dan SLO adalah yang melebihi 500 kVA.

“Sedangkan untuk sistem PLTS dengan kapasitas sampai dengan 500 kVA tidak dikenakan kewajiban,” kata Harris saat dihubungi CNBC Indonesia, Kamis (19/9/2019).

Di peraturan sebelumnya, imbuh Harris, batasannya adalah 25 kVA untuk SLO dan 200 kVA untuk izin operasi.

Bagaimana untuk jual beli listrik PLTS dengan PLN?

Menurut aturan yang berlaku, perhitungan ekspor dan impor energi listrik dari Sistem PLTS Atap, ketentuannya jika energi listrik yang diproduksi PLTS Atap mayoritas digunakan sendiri, kelebihan tenaga listrik (Excess Power) diekspor ke PLN dengan faktor
pengali 65%.

Artinya listrik hasil PLTS yang dijual ke PLN dihargai sebesar 65% dari tarif listrik yang berlaku. Selain itu, pelanggan juga bisa menggunakan deposit energi untuk mengurangi tagihan listrik bulan berikutnya. Ketentuan ini berlaku jika terdapat kelebihan ekspor listrik ke PLN.

Nah, bagi Pengguna Sistem PLTS Atap yang bukan Konsumen PT PLN (Persero) harus menyampaikan laporan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap kepada Direktur Jenderal EBTKE.

Menurut Haris penerapan jual beli listrik dengan skema ini sampai sekarang tidak ada kendala, “Ketentuan 65% tidak menjadi kendala, karena listrik yang diproduksi dari PLTS ada yang digunakan sendiri dan ada yang diekspor ke PLN,” ujar dia.

Listrik PLTS yang digunakan sendiri perhitungannya tetap 100% karena menggantikan listrik yang diimpor dari PLN. Porsi yang digunakan sendiri ini, kata dia, jumlahnya lebih besar dibanding yang diekspor.

Untuk pelanggan PT PLN (Persero) yang berminat membangun dan memasang Sistem PLTS Atap harus mengajukan permohonan pembangunan dan pemasangan Sistem PLTS Atap kepada General Manager Unit Induk Wilayah/Distribusi PT PLN (Persero) yang dilengkapi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.

Untuk pelanggan prabayar, harus mengajukan perubahan mekanisme pembayaran tenaga listrik menjadi pasca bayar.

 

Sumber :

  • https://www.uma.ac.id/
  • https://www.https://www.aturrumah.com/panel-surya/minta-ijin-pln/
  • https://www.cnbcindonesia.com/news/20190919112029-4-100621/catat-ini-aturan-main-terbaru-untuk-pasang-panel-surya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *