Sejalan dengan perkembangan zaman, era media sosial juga berkembang pesat, membuat acara menjadi lebih efektif. Dulu, banyak orang menggunakan pepatah “Mulutmu harimaumu”, namun sekarang kata ini telah diubah menjadi “Jari-jarimu adalah macanmu”. Apalagi dalam situasi pandemi ini, setiap orang pasti berada di rumah, dan mereka harus lebih aktif menggunakan media sosial untuk bekerja, bersekolah, atau bahkan hanya untuk hiburan dan menghilangkan masalah di rumah
Pepatah “jarimu, macanmu” benar dan mengingatkan orang untuk lebih berhati-hati saat berbicara. Jangan sampai kata-kata kotor lepas dari jari kita, karena itu akan menunjukkan sifat negatif seseorang. Sejumlah orang dipenjara karena membuat komentar negatif di bagian komentar di media sosial, dan hanya karena postingan dan komentar di media sosial akhirnya berurusan dengan polisi karena perilaku jari.
Media sosial memang merupakan media online yang memberikan kemudahan bagi orang untuk berpartisipasi, berbagi dan membuat hal-hal seperti blog, forum, dan dunia maya. Media sosial juga biasanya digunakan sebagai sarana untuk mengungkapkan ketidakpuasan terhadap penggunanya, namun seringkali mereka mengabaikan etika dalam media sosial, sehingga menjadi bumerang dengan memposting sesuatu untuk dirinya sendiri.
Oleh karena itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum membagikan postingan di media sosial. Pertama-tama Anda harus berhati-hati saat memposting konten. Anda harus memahami konten yang akan diposting agar tidak menyinggung orang lain atau hal-hal yang berkaitan dengan ras, agama, suku, dan keyakinan ras. Kedua, gunakan kalimat yang sopan dan sopan serta jangan menyinggung orang lain. Karena jika menggunakan kalimat kasar seperti itu pasti akan menimbulkan rasa iri atau dendam pada diri orang lain.
Psikolog Tika Bisono berpendapat bahwa ketika berbicara atau berkomentar di dunia maya, Anda harus berhati-hati saat berbicara, karena apa yang Anda ucapkan akan berdampak besar. Apalagi jika banyak teman di publik figur atau media sosial. Apa yang Anda katakan juga akan memengaruhi perusahaan, citra, dan status sosialnya.
Anda harus bijak dan pintar dalam menggunakan media sosial yang sebenarnya mudah. Anda hanya perlu MIKIR sebelum memposting sesuatu di media sosial.
M-Menghargai. Pastikan terlebih dahulu bahwa konten yang ingin Anda posting tidak menyinggung orang lain, dan jika Anda benar-benar ingin mengkritik dan mengkritik dengan sopan dan sopan, tidak perlu menghina.
I-Inspirasi. Di media sosial banyak terdapat postingan tanpa arah dan tujuan yang jelas, kebanyakan hanya postingan perasaan atau perasaan marah. Oleh karena itu, kami berharap konten yang dipublikasikan dapat memberikan hal-hal yang menginspirasi dan bermanfaat bagi yang melihatnya, yang mantap
K-kredibel. Sebelum memposting konten, sebaiknya pastikan bahwa informasi yang ingin Anda sampaikan benar atau tidak, sehingga orang lain yang melihat informasi tersebut tidak akan berbohong atau bingung dengan pencemaran nama baik.
I-Imbang. Informasi yang ingin Anda berikan melalui rilis harus dikomunikasikan sebagaimana adanya, tidak berlebihan atau dilemahkan.
R-Rasional. Sebelum berbagi postingan, alasan ini sangat penting, postingan tersebut harus bermakna agar postingan tersebut dapat mengedukasi orang lain yang melihat postingan tersebut, dan orang tersebut dapat membaca informasi dalam postingan dengan benar.
Undang-Undang ITE
Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) adalah undang-undang di Indonesia yang mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Undang-undang ini ditujukan untuk mengatur kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan internet, komputer, dan perangkat elektronik lainnya.
Undang-Undang ITE di Indonesia secara resmi disebut sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-undang ini memiliki beberapa pasal yang mengatur tentang berbagai aspek penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik, termasuk hak dan kewajiban pengguna internet, perlindungan data pribadi, tindakan pidana terkait dengan penyalahgunaan teknologi informasi, dan tata cara penyelesaian sengketa elektronik.
Berikut adalah beberapa pasal penting dalam Undang-Undang ITE :
- Pasal 27 Ayat (3) tentang Penyebaran Informasi dan/atau Dokumen Elektronik yang melanggar kesusilaan.
- Pasal 27 Ayat (4) tentang Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.
- Pasal 28 tentang Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
- Pasal 45 Ayat (1) tentang Pelanggaran terhadap hak cipta dan/atau hak terkait.
- Pasal 51 Ayat (2) tentang Tindak pidana penyebaran konten yang melanggar norma agama dan/atau norma kesusilaan.
- Pasal 54 tentang Penyimpanan data elektronik.
Banyak orang masuk penjara karena kiriman atau komentar mereka yang mengungkapkan kebencian atau penindasan terhadap orang lain. Hal ini dikarenakan adanya kebebasan berekspresi, namun masih terdapat batasan dalam kebebasan tersebut. Karena dalam batasan tersebut, orang lain tetap memiliki hak, dan sesama manusia biologis harus saling menghormati.
Oleh karena itu, bijaklah dalam menggunakan media sosial, jangan sampai “jari-jari” Anda mengarahkan kami ke jeruji besi hanya persoalan berkomentar atau mempublikasikan sesuatu yang tidak boleh dilihat atau bahkan diterima seseorang. Ingatlah karena jarimu adalah harimaumu!!
http://www.uma.ac.id/